BSIP Sultra Ikuti Sosialisasi Pemeringkatan KIP Lingkup Kementan
Kendari, 26 Juni 2024 - Kementerian Pertanian Republik Indonesia menggelar Sosialisasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan secara hybrid melalui tatap muka dan tatap maya. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik (HIP) Kementerian Pertanian Sebagai administrasi surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Nomor B-1753/HM.130/A/06/2024 tanggal 20 Juni 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan pemeringkatan keterbukaan informasi publik di lingkup Kementerian Pertanian.
Kepala Biro HIP Kementerian Pertanian RI, Kuntoro Boga Andri, SP., SP., Ph. D, dalam sambutannya mengapresiasi komitmen seluruh unit kerja dan unit pelaksana teknis (UK/UPT) lingkup Kementan dalam upaya meningkatkan transparansi informasi di sektor pertanian. "Partisipasi aktif dari berbagai unit kerja dan unit pelaksana teknis menunjukkan keseriusan kita dalam memperkuat keterbukaan informasi publik di Kementerian Pertanian," ungkapnya.
Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sulawesi Tenggara (BPSIP Sultra) turut hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Sebagai UPT yang bertanggung jawab atas penerapan standar instrumen di Sulawesi Tenggara, BPSIP Sultra berkomitmen memberikan layanan sesuai dengan tiga layanan utama BPSIP Sultra yaitu melakukan pengujian standar instrumen pertanian, pendampingan penerapan standar instrumen pertanian serta pengelolaan produk hasil standardisasi.
Acara ini dihadiri oleh petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari seluruh unit kerja Kementerian Pertanian, baik secara langsung di lokasi acara maupun melalui platform daring Zoom Meeting. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang mendalam dan implementasi yang efektif terkait keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam acara ini, berbagai materi disampaikan untuk memberikan panduan dan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik. Materi tersebut mencakup aspek hukum keterbukaan informasi, tata cara pemeringkatan, hingga strategi komunikasi efektif dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Sosialisasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap Kementerian Pertanian. Selain itu, kegiatan ini juga membuktikan komitmen Kementerian Pertanian dalam memberikan pelayanan publik yang lebih transparan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat di sektor pertanian.
Dengan demikian, acara ini tidak hanya sebagai ajang sosialisasi tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antarunit di lingkungan Kementerian Pertanian dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang lebih baik di masa mendatang.